Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat pendapatan negara di Provinsi Kalsel telah terealisasi sebesar Rp4,4 triliun hingga Mei 2025.
“Dari nominal Rp4,4 triliun berasal dari penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Selasa.
Ia menyebutkan untuk sektor penerimaan perpajakan mencapai Rp3,3 triliun (kontraksi 51,16 persen yoy), berasal dari PPh non-migas sebesar Rp3,18 triliun atau kontraksi -18,27 persen yang disebabkan pemusatan tunjangan kinerja Polri dan sertifikasi guru sehingga setoran PPh 21 pindah ke Jakarta.
Lalu PBB sebesar Rp43,26 miliar atau kontraksi -80,69 persen yang disebabkan wajib pajak yang melakukan pembayaran selain tahun berjalan mengalami penurunan.
Berikutnya, PPN dan PPnBM masih minus Rp278,19 miliar atau kontraksi -111,24 persen yang disebabkan restitusi yang meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Kemudian, penerimaan perpajakan per jenis dari sektor pajak lainnya mencapai Rp355,76 miliar atau tumbuh 8.753,76 persen yang disebabkan adanya akun jenis pajak baru, yaitu deposit pajak.
Syamsinar mengatakan untuk pendapatan negara di Kalsel dari sektor kepabeanan dan cukai, telah mencapai Rp406,51 miliar (tumbuh 224,18 persen yoy), dominan ditopang oleh bea keluar yang mencapai Rp386,14 miliar atau sekitar 94,99 persen.
Lalu pendapatan negara dari sektor PNBP telah mencapai Rp697,13 miliar (kontraksi 12,57 persen yoy), berasal dari yang dikelola DJKN sebesar Rp11,97 miliar (PNBP aset, piutang negara, dan lelang).
Selain itu, penerimaan lainnya yang dipungut DJBC mencapai Rp2,17 triliun, salah satu komponen utama penerimaan lainnya itu berasal dari Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terealisasi sebesar Rp964,10 miliar yang terdiri atas PPh impor senilai Rp179,4 miliar dan PPN impor senilai Rp784,7 miliar.