Martapura (ANTARA) - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempidanakan penggelap pajak Rp1,33 miliar pada PT RRL, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tersangka berinisial BYN selaku karyawan PT RRL bagian marketing dan operasional beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar," kata Kepala Subdit Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP Wahyu Widodo di Martapura, Jumat.
Baca juga: DJP Kalselteng empat tahun capai target penerimaan pajak
Tersangka BYN diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT RRL sengaja turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sejak September 2018 hingga Desember 2019.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pada pendapatan negara Rp1.334.765.063,00.
Perbuatan tersangka disangkakan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kemudian, Jo. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman pidana terhadap perbuatan ini penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Baca juga: DJP Kalselteng bukukan realisasi penerimaan pajak Rp13,54 triliun
Sebelum kegiatan Tahap II dilakukan, Tim Penyidik DJP telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BYN dengan bantuan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat.
"Tersangka BYN sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian," ujar Wahyu.
Tim Penyidik DJP juga telah menyita sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 170 meter persegi dengan nilai sebesar Rp560 juta sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Wahyu mengatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten.
Penanganan kasus ini juga merupakan hasil dari sinergi yang solid antara DJP, kejaksaan, dan Korwas PPNS Polri.
DJP berkomitmen untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta memberikan efek gentar bagi wajib pajak lain guna menjaga integritas sistem perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara.
Baca juga: DJP Kalselteng jebloskan penggelap pajak Rp538 juta
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP pidanakan penggelap pajak Rp1,33 miliar di PT RRL