“Pada penangkapan yang dilakukan pada Selasa (9/9) lalu, anggota menciduk dua orang pelaku berinisial MA (35) dan RUS (35) yang kedapatan membawa 92,99 gram sabu,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi di Paringin, Kamis.
Baca juga: Kasus mobil ambulans fiktif Desa Bihara Hilir naik penyidikan
Kapolres Abdi menuturkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari sebuah informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di desa setempat.
Saat kedua pelaku berada di desa tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya di pinggir jalan Desa Lajar Lampihong.
Dari hasil penggeledahan lanjut Abdi, anggota Satresnarkoba berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku.
Paket tersebut dibungkus plastik klip bening dimasukkan ke dalam bungkusan teh kotak yang dilapisi tisu putih, lalu dibungkus kembali dengan plastik.
Baca juga: Puluhan personel Polres Balangan diganjar penghargaan
“Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengakui barang bukti tersebut memang milik mereka,” tutur Abdi.
Abdi menambahkan Polres Balangan juga sudah melalukan pemusnahan terhadap barang tersebut sebesar 91,93 gram.
Sementara untuk sisa barang bukti sebanyak satu gram disisihkan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Paringin, serta 0,06 gram untuk uji laboratorium BBPOM Banjarmasin.
“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Balangan dalam menangani perkara narkoba,” tegas Abdi.
Terakhir, Abdi menekankan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Baca juga: Polres Balangan panen semangka di lahan binaan seluas dua hektare
