Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Barito Kuala, dan camat melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan Bupati Batola H Hasanuddin Murad, pada pelaksanaan Upacara Bendera tanggal 17 Juli 2017, di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (17/7).
Pimpinan SKPD yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja tersebut berjumlah 30 buah, termasuk Sekdakab Batola H Supriyono dan 17 kecamatan se-Batola.
Bupati Hasanuddin Murad mengatakan, meski agak terlambat, penandatanganan perjanjian kinerja ini untuk meneguhkan dan melegalisasikan kinerja seluruh SKPD yang harus diwujudkan dalam tahun penyempurnaan 2017.
Setelah ditandatanganinya perjanjian kerja itu, sebut dia, para pimpinan SKPD diminta segera menindaklanjuti dengan melakukan perjanjian kerja terhadap pejabat di bawah sampai para pejabat pelaksana.
Agar diakhir tahun 2017, jelas dia, sesuai hasil pengukuran kinerja akan menentukan penilaian prestasi kinerja setiap PNS baik sasaran kinerja pegawai (SKP) maupun perilaku pegawai sesuai kenyataan yang ada.
Diterangkan mantan anggota DPR-RI itu, perjanjian kerja ini merupakan bagian penerapan Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai Peraturan Presiden No. 29/2014 pada Pemkab Batola yang diharapkan semakin baik dan meningkat.
Untuk itu, dia meminta, kepada pejabat struktural dan unsur pimpinan di setiap SKPD disarankan untuk pandai, jeli, dan cerdas dalam mengelola SKPD.
Dalam hal hubungan kerja sebagai salah satu unsur tugas yang menjadi bagian dari komunikasi pemerintahan.
Para pimpinan SKPD, ucap dia, juga diminta mampu memilah dan memilih kegiatan yang diikuti dan hadiri terhadap yang bersifat strategis, teknis, maupun serimonial serta petugas yang didelegasikan.
“Begitu pula dengan kegiatan yang harus ditunda dan yang dikedepankan,†tegasnya.
Khusus kepada camat, mantan Dosen Fakultas Hukum ULM itu menegaskan agar benar-benr secara berkala memberikan fasilitasi, pengendalian dna pengawasan kepada pemerintah desa, utamanya dalam pengelolaan APBDes yang tak hanya menyangkut substandi yang harus direalisasikan, namun juga proses prosedur pengelolaan keuangan desa, termasuk pelaporannya wajib memenuhi standar akuntansi yang ditetapkan.
Sebagai contoh, sebut bupati, pelaporlan kemajuan keuangan harus diolah dan dituangkan berdasarkan proses aplikasi Simkuedes dan tidak manual lagi.
“Anggaran aparatur kecamatan untuk turun ke desa cukup saja sepanjang tidak dimanfaatkan untuk keperluan lainnya,†tegasnya.