Marabahan (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan Dinansyah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mendukung kepada calon kepala daerah dan terlibat kampanye.
"ASN dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengarahkan PNS, menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pada sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," ujar Dinansyah saat apel ASN di Marabahan, Senin.
Baca juga: KPUD Batola sebut ada 11 tahapan penyelenggaran pemilu
Dinansyah tegaskan seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia untuk menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh melakukan tindakan mengarah pada keberpihakan atau indikasi tidak netral
“Saya minta kepada seluruh ASN tanpa terkecuali untuk menjaga situasi yang kondusif di Batola," ungkap Dinansyah
Dia pun mengimbau dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengawal seluruh rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kepada ASN, Dinansyah juga menyampaikan perihal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Baca juga: NasDem Kalsel terima pendaftaran bakal calon Bupati Batola
"Ini saya sampaikan dalam upaya mewujudkan ASN netral, profesional memiliki integritas dan bebas dari intervensi politik pada Pilkada 2024," tandas DInansyah.
Semenjak ditunjuk Menteri Dalam Negeri pada 11 Agustus 2024, Pj Bupati Batola membawa tugas khusus untuk menjaga netralitas ASN dan memfasilitasi persiapan pelaksanaan pilkada.
Setelah apel berlangsung, seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan dan camat se-Batola menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN disaksikan perwakilan Bawaslu dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah di teras Aula Selidah Pemkab Batola.
Baca juga: Bupati berharap Pilkada 2024 gunakan E-Voting
Pj Bupati Batola ingatkan ASN tidak dukung calon kepala daerah
Senin, 19 Agustus 2024 17:42 WIB
ASN dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengarahkan PNS, menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pada sebelum, selama dan sesudah mas