Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Bersama BAN PT mensosialisasikan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 4.0 dan sistem akreditasi online Sapto 2.0 di Kampus Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Senin.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Dr Drs Muhammad Akbar MSi pada pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya LLDIKTI Wilayah XI bersama BAN PT untuk mendorong dan membantu perguruan tinggi meningkatkan kualitas di wilayah Kalimantan.
Baca juga: Wamendiktisaintek: Kampus harus inovatif untuk maju dan berdampak
Akbar berharap, seluruh peserta, dari perguruan tinggi di Kalimantan, bisa serius mengikuti kegiatan tersebut dan lancar secara luring maupun daring.
“Alhamdulillah, pada hari ini yang ditunggu-tunggu sudah datang, saya mengucapkan terima kasih kepada Direkur BAN PT dan seluruh pimpinan perguruan tinggi yang hadir mengikuti acara ini,” katanya.
Akbar menuturkan seluruh pimpinan perguruan tinggi di wilayah Kalimantan tidak bisa hadir pada acara tersebut, namun berharap tanpa ada gangguan jaringan internet, sehingga peserta dari Kalbar, Kaltim dan Kalteng bisa tetap mengikuti kegiatan ini dengan baik.
Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Risya Mulyani MSc mengatakan kegiatan ini merupakan momentum strategis untuk meningkatkan kemampuan dan menguatkan regulasi digital melalui regulasi 4.0 dan Sapto 2.0.
Pada era transformasi digital, Risya menyebutkan perguruan tinggi dituntut untuk lebih adaptif terhadap berbagai perubahan digital menuju perguruan tinggi yang unggul, terpercaya dan berdampak.
“Kami berharap ini menjadi momentum untuk sinergi antara PT BAN PT maupun LLDIKTI untuk penguatan mutu perguruan tinggi yang lebih berdaya saing,” katanya.
Lebih lanjut, Direktur Dewan Eksektutif BAN PT Prof. Ari Purbayanto menyatakan akreditasi bukan beban, tetapi kewajiban yang seharusnya dilaksanakan dengan menyenangkan.
Ari mengungkapkan agar perguruan tinggi melaksanakan proses akreditasi tersebut dengan menyenangkan, maka BAN PT telah meluncurkan sistem akreditasi IAPT 4.0 dan Sapto 2.0 yang jauh lebih mudah untuk dilaksanakan.
Baca juga: Kemendiktisaintek larang kampus pegang kartu ATM mahasiswa KIP Kuliah
Diketahui, IAPT 4.0 merupakan instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 4.0, yang merupakan pembaruan dari IAPT 3.0. Instrumen ini digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menilai kualitas perguruan tinggi di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan mutu program studi melalui penilaian berbasis hasil (output dan outcome).
Sedangkan, SAPTO 2.0 adalah Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online yang merupakan pembaruan dari sistem sebelumnya, SAPTO.
Sistem ini dikembangkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk memfasilitasi proses akreditasi perguruan tinggi secara daring.
SAPTO 2.0 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses akreditasi, serta menyesuaikan dengan peraturan terbaru, seperti Permendikbud No. 53 Tahun 2023.
“Sistem baru ini lebih mudah, lebih menyenangkan dan Menurut Ari, sistem tersebut menyenenangkan, karena mudah, lebih user friendly atau ramah pengguna, Harapannya melalui sistem baru ini, para PT segera melakukan pendaftaran ke sistem tersebut, yang kini telah berfungsi dengan baik,” tutur Ari.
Pada kesempatan tersebut, Ari juga mengingatkan, agar dalam pendaftaran seluruh PT menggunakan email resmi lembaga, sehingga proses tersebut dikelola secara institusional.
“Banyak perguruan tinggi yang melakukan pendaftaran dengan menggunakan email pribadi, sehingga pada saat yang bersangkutan pindah, maka email ikut. Sehingga PT harus membuat baru lagi,” katanya.
Ari menyampaikan proses peningkatan penjaminan mutu ini sangat penting, bukan hanya bagi perguruan tinggi, tetapi juga bagi para mahasiswa.
Sehingga, proses ini harus bisa dipahami dengan baik oleh seluruh pimpinan perguruan tinggi.
“Banyak pimpinan perguruan tinggi yang tidak memahami proses ini, karena selama ini hanya sistem tunjuk saja, karena enggan belajar,” katanya.
Padahal, tambah dia, hal ini sangat penting bagi keberlangsungan perguruan tinggi maupun mahasiswa, jika akreditasi kosong, maka perguruan tinggi tidak mewisuda mahasiswanya. Kalau tetap mewisuda berarti ilegal.
Pada kesempatan tersebut, Ari juga menyampaikan saat ini, pihaknya sedang terus menyempurnakan proses penjaminan mutu sebagaimana Permendikti Nomer 53 Tahun 2023.
Baca juga: Kemendiktisaintek selamatkan uang negara Rp320 miliar dari penyelewengan KIP Kuliah
