Barito Kuala (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan bersama Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dit Belmawa) menggencarkan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kegiatan yang digelar secara hibrid tersebut diikuti seluruh perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Kalimantan dan dipusatkan di Aula Rektorat Lantai I Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa.
Baca juga: Kepala LLDIKTI XI : Perlu adanya standarisasi perguruan tinggi untuk dunia kerja
Tiga materi utama menjadi fokus pembahasan, yakni Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), serta Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dewan Eksekutif BAN-PT Prof Tjokorde Walmiki Samadhi, Majelis Akreditasi BAN-PT Prof Bambang Suryoatmono, DR Ir Johannes Pramana Gentur Sutapa, M.Sc, Bagus Jati Santoso, S.Kom., Ph.D, beserta tim Kemendiktisaintek.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI, Dr Muhammad Akbar, menyampaikan sosialisasi tersebut kembali dilakukan karena regulasi baru ini dinilai sangat penting dipahami seluruh perguruan tinggi di Kalimantan.
“Peraturan ini memiliki implikasi langsung terhadap operasional kampus agar dapat memberikan layanan pendidikan tinggi yang lebih baik dan berkualitas kepada mahasiswa,” katanya.
Akbar menjelaskan salah satu sorotan penting dalam sosialisasi ini, antara lain upaya pemerintah menjawab keluhan perguruan tinggi terkait ketidakpastian standar yang selama ini kerap berbeda antara yang diatur pemerintah dan kebutuhan nyata dunia industri.
Menurut dia, Permendiktisaintek yang baru memberi ruang lebih luas bagi perguruan tinggi untuk berimprovisasi, termasuk dalam mengadopsi teknologi informasi dalam sistem perkuliahan.
Baca juga: LLDIKTI XI tingkatkan layanan perguruan tinggi untuk jaga maruah kampus
“Peraturan menteri ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengatur sistem perkuliahan berbasis teknologi informasi sehingga lulusan dapat segera menjawab tantangan dunia kerja,” ujarnya.
Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk mendorong PTS di Kalimantan yang tengah bertumbuh pesat agar mempercepat peningkatan mutu dan akreditasi.
Wakil Rektor I UNISKA MAB, Prof Dr Ir Aam Gunawan, menyampaikan bahwa Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada setiap perguruan tinggi.
Komitmen peningkatan mutu, katanya, harus diikuti dengan meningkatnya akreditasi dan dukungan fasilitas kampus agar minat masyarakat semakin tinggi.
“Sebagai perguruan tinggi swasta, komitmen terhadap mutu adalah keharusan. Jika tidak bermutu tentu akan ditinggalkan mahasiswanya. Alhamdulillah UNISKA terus berupaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
LLDIKTI XI mendorong pengelola perguruan tinggi untuk menyiapkan perencanaan jangka panjang yang terarah agar kampus-kampus di Kalimantan dapat mengejar predikat Unggul dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dengan adanya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, diharapkan akselerasi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Kalimantan dapat terwujud, menciptakan ekosistem akademik yang adaptif, inovatif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Baca juga: SMA Banua resmi menjadi SMA Garuda Transformasi, cetak Generasi Go Internasional
