Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak MR (27) karena menyimpan 1,98 gram sabu-sabu
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti sabu-sabu yang tersimpan daam plastik klip ditemukan Satresnarkoba dalam rumah pelaku.
"Pelaku juga mengakui meletakkan satu paket sabu di depan rumah seorang pembeli di Kelurahan Mabuun," jelas Anib di Tabalong, Jumat.
Sebelumnya warga sekitar merasa resah terkait dugaan transaksi narkoba yang dilakukan MR dan petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diletakkan dalam kotak.
Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah langsung menangkap pelaku MR bersama sejumlah barang bukti.
Masing-masing sabu dengan berat bersih 1,93 gram, satu paket sabu berat 0,08 gram, timbangan digital, bong terbuat dari botol kaca.
Pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.