Tanjung (ANTARA) - Satnarkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua MA (28) atas kepemilikan sabu-sabu 0,36 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti sabu ditemukan di kantong celana belakang yang dikemas dalam plastik klip.
Baca juga: Sempat kabur, Polres Tabalong sita 14,89 gram sabu milik pelaku
"Saat penangkapan rekan pelaku sempat melarikan diri dan barang bukti sabu kita temukan di kantong celana MA," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Penangkapan pelaku MA di sekitar SMP Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung menyusul informasi warga dugaan transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Tanjung dipimpin Iptu Richard David dan kini menjalani proses hukum terkait tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Asyik nikmati sabu warga Desa Uwie diciduk