Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Sabtu, mengapresiasi pihak legislatif menerima pengajuan Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Baca juga: Klenteng tertua Po An Kiong di Kalsel ditetapkan jadi cagar budaya
"Kami bersyukur pengajuan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah di terima legislatif," ujarnya.
Dia menyampaikan, Kota Banjarmasin perlu membuat peraturan yang memudahkan perizinan berusaha bagi para investor, hingga bisa meningkatkan ekonomi daerah dan memperluas lapangan kerja.
"Ini penting kita wujudkan agar kota kita makin menarik untuk investor," paparnya.
Kota Banjarmasin, kata Yamin, memang tidak memiliki sumberdaya alam seperti adanya pertambangan batu bara atau lahan untuk perkebunan sawit, namun sebagai daerah perdagangan dan jasa serta pariwisata.
"Potensi ini yang terus kita gali untuk ditawarkan ke investor," ujarnya.
Tentunya, kata dia, kemudahan dalam perizinan berusaha ini harus diberikan, namun tetap dengan kontrol yang maksimal.
"Intinya peraturan ini dibuat untuk memudahkan penyelenggaraan perizinan berusaha di kota kita, jangan ada lagi keluhan," ujarnya.
Baca juga: APBD Perubahan Banjarmasin 2025 fokus tangani sampah
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menilai, Raperda ini sebagai upaya untuk menumbuhkan ekonomi yang ditargetkan secara nasional sebesar delapan persen.
"Dengan Perda ini kita untuk mendukung program ekonomi nasional tersebut," paparnya.
Karena langkah positifnya dengan adanya aturan ini, kata Rikval, investasi akan makin besar masuk, hingga banyak membuka lapangan pekerjaan.
Kota Banjarmasin, ujar dia, tengah berjuang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sesuai target nasional, karena baru sekitar 5,6 persen.
"Kita harus terus optimis, pertumbuhan ekonomi daerah kita bisa terus naik, tentunya dengan kerjasama semua pihak untuk menjaga keamanan, ketentraman, hingga investor tertarik berinvestasi di Banjarmasin," katanya.
Baca juga: Dinsos Banjarmasin siapkan stok logistik bantuan terdampak kebakaran