Kandangan (ANTARA) - Fraksi-fraksi di DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dapat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pajak daerah Nomor 9 tahun 2023 dan retribusi daerah untuk dapat dibahas ke tahapan selanjutnya.
Hal ini disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna DPRD setempat dengan agenda penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi atas raperda tersebut, rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I HSS H Husnan, mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, Kandangan, Kamis.
"Kami berharap setelah disahkan raperda ini agar dapat di sosialisasikan kepada masyarakat, atau objek pajak secara transparan dan akuntabel," kata Juru bicara (Jubir) Fraksi PKS Muhammad Bustani.
Pihaknya pun menyarankan memakai sistem teknologi yang sudah mumpuni, sehingga tidak terjadi pungli yang meresahkan masyarkat.
Kemudian, Jubir Fraksi Golkar Muhlis Ridhani, mengatakan raperda perubahan bertujuan untuk penyesuaian regulasi, peningkatan PAD dan optimalisasi pemungutan.
Baca juga: DPRD-Pemkab HSS tandatangani nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025
“Kami memberikan saran bahwa penguraian PBJT dari ketentuan pasal 19 ayat 1 perlu dibuat kajian bersama, seperti contoh penjualan dan atau penyerahan makanan dan atau minuman antara toko roti,” katanya.
Jubir Fraksi PKB Rahmad Iriadi, mengatakan raperda perubahan ini mengacu pada retribusi jasa umum untuk kemajuan Kabupaten HSS.
Dan pihaknya menyambut baik diajukan raperda perubahan tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, agar diagendakan pembahasan selanjutnya.
Sedangkan, Jubir Fraksi Nasdem Risma Fakhriyatni, menyampaikan pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen utama dalam kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah, dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
“Dengan dengan adanya perubahan ini dapat menciptakan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif, adil dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Jubir Fraksi PDI Perjuangan Akhmad Rizali, mengatakan fraksi PDI-P mendukung adanya raperda ini karena perlunya mengatur penetapan pajak daerah dan retribusi daerah.
Serta, agar sesuai dengan arahan dan tidak kena sanksi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
“Untuk objek retribusi jasa umum di bagian pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar untuk lebih ditingkatkan lagi,” ucapnya.
Baca juga: DPRD HSS setujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024
Sementara itu, Jubir Fraksi Gerindra Habib Mahdi Yahya, mengatakan perubahan rerda ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan PAD, yang merupakan sumber pembiayaan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan.
“Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi, khususnya dalam penentuan tarif. Tidak memberatkan masyarakat kecil dan pelaku UMKM, transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi harus diperkuat untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah,” ujarnya.
Terakhir, Jubir Fraksi PPP-Gelora Ibnu Safari Rahman, berharap penetapan tarif pajak dan retribusi harus mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, serta kemampuan masyarakat.
Ini ditujukan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat secara berlebihan, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Fraksi PPP-Gelora juga mengharapkan peningkatan komunikasi dan edukasi wajib pajak dengan mengoptimalkan komunikasi dengan wajib pajak melalui sosialisasi, pelayanan mobile, dan kemudahan pembayaran online guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” tambahnya.