Rantau (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Achmad Riduan Syah menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan tanah Asrama Mahasiswa Tapin Candi Laras di Banjarbaru yang masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tapin segera berkoordinasi dengan Pemprov untuk mempercepat proses hibah tanah. Kepastian hukum penting demi keberlanjutan pengelolaan asrama ini,” kata Riduan saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Rabu.
Baca juga: DPRD Tapin desak Pemprov Kalsel selesaikan hibah Asrama Candi Laras
Bangunan asrama yang berdiri pada 1987 dibangun Pemerintah Provinsi Kalsel, kata dia, namun Pemkab Tapin menambah jumlah kamar dan bertanggung jawab penuh terkait biaya pemeliharaan serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2000.
"Ada beberapa catatan dari mahasiswa yang menyangkut kebutuhan perbaikan instalasi listrik, penambahan perabot kamar, ruang belajar yang layak," ujarnya.
Selain itu, peningkatan aspek kebersihan dan keamanan lingkungan juga menjadi permintaan bagi mahasiswa.
Baca juga: Status tanah asrama mahasiswa Tapin Kalsel tunggu perhitungan ulang
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Tapin Yuspianor menyebutkan keberadaan asrama sangat strategis bagi mahasiswa Tapin yang menempuh pendidikan di Banjarbaru.
“Asrama ini tidak hanya tempat tinggal, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan solidaritas. Sudah selayaknya aset ini dipertahankan dan dikelola dengan lebih baik,” ujar Yuspianor.
Komisi III DPRD Tapin berkomitmen akan membawa seluruh catatan hasil kunjungan ke dalam pembahasan anggaran dan rekomendasi kebijakan DPRD.
"Ini adalah upaya dari penguatan dukungan Pemkab Tapin terhadap pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah," katanya.
Baca juga: Asrama sebuah hunian murah bagi mahasiswa dan pelajar Tapin di Banjarbaru
