Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua Supian HK dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Rabu kemarin.
Baca juga: Gubernur Kalsel harapkan koperasi dan UMKM makin maju
Pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel itu agenda pertama pengambilan keputusan persetujuan atas hibah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin dan Tanah Bumbu (Tanbu).
Namun yang mendapat persetujuan DPRD terhadap hibah aset Pemprov Kalsel hanya delapan alat kesehatan kepada Pemkab Tanah Bumbu.
Sedangkan aset Pemprov berupa tanah di Jalan Rambai Banjarbaru berdiri mahasiswa Candi Laras asal "Bumi Ruhui Rahayu" Tapin itu mengalami penundaan hibah.
Baca juga: Karlie nyatakan sosialisasikan empat pilar kebangsaan agar kehidupan tertata lebih baik
Karena dari pembahasan Komisi II DPRD Kalsel tanah seluas 2.586 meter persegi dengan perkiraan senilai Rp10 miliar lebih meminta perhitungan ulang, terutama berkaitan dengan nilai.
Ketua DPRD Kalsel dan Sekdaprov setempat menyatakan, untuk hibah aset Pemprov berupa sebidang tanah kepada Pemkab Tapin tinggal menunggu perhitungan ulang dari independen.
"Kita berharap perhitungan ulang tersebut bisa sesegera mungkin sehingga untuk hibah tak masalah," kata Supian HK dan Roy Rizali Anwar.
Sementara perwakilan Komisi II DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda melaporkan antara lain rapat pembahasan rencana hibah aset Pemprov tersebut melibatkan berbagai pihak seperti dari Pemkab Tapin pada 30 Desember 2023.
Baca juga: Mantan Wagub Kalsel Rosehan ingatkan perlu penjagaan TPS