Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tapin Hj Ratna Ellyani Arifin Arpan di Rantau, Rabu mengatakan, kini seluruh anggota PKK turun ke daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan dini yang masih cukup tinggi di daerah tersebut.
"Tapin adalah daerah tertinggi di Kalimantan Selatan dalam permasalahan pernikahan di usia dini, makanya kita terus melakukan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini, seperti yang kami lakukan di Desa Gunung Batu Kecamatan Binuang ini," katanya.
Menurut dia, pernikahan dini sangat berdampak negatif bagi anak-anak, selain berbahaya bagi kesehatan reproduksi anak, juga berdampak pada mental anak yang mengalami pernikahan dini tersebut.
"Dari sisi kesehatan khususnya bagi wanita sangat berisiko hamil saat usia belum matang dan sangat berbahaya untuk persalinan dan kesehatan rahim," katanya.
Selain itu, pernikahan di usia dini juga telah banyak merampas hak anak-anak dalam meraih pendidikan di usia muda dan kehilangan masa-masa remajanya.
Faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini yakni karena tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk perkawinan terlalu muda.
Selain itu yang paling sering terjadi karena faktor ekonomi dan faktor orang tua karena khawatir dengan terjadinya pergaulan bebas yang malah bisa menimbulkan aib bagi keluarga.
"Kita sebagai orang tua harus memberikan hak-hak anak kita dalam mendapatkan pendidikan hingga pendidikan SMA, dan hak-hak lainnya," kata Ratna.
Ratna berharap peranan seluruh keluarga dan masyarakat agar bisa bersama-sama menunda terjadinya pernikahan anak-anak di usia dini.
"Umur yang ideal untuk melakukan pernikahan yakni 21 tahun untuk perempuan dan 23 tahun untuk laki," katanya.
Sebelumnya, kasus pernikahan dini di lima kabupaten di Kalimantan Selatan hingga kini masih cukup tinggi sehingga membuat provinsi kaya tambang batubara ini menduduki urutan ketiga nasional untuk jumlah kasus pernikahan dini.
Ketua Koalisi Kependudukan Provinsi Kalimantan Selatan, Taufik Hidayat mengatakan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) beberapa tahun sebelumnya pernah menduduki peringkat atas terkait jumlah pernikahan usia dini, namun jumlah tersebut kini telah berhasil dikendalikan.
"Sekarang pernikahan usia dini tertinggi di Kabupaten Tapin, Kotabaru, Tabalong, HSS dan HST," ujar Taufik.
Menurut Taufik, Kalsel kini berada di peringkat ketiga secara nasional terkait angka pernikahan usia dini, setelah ditelusuri ternyata lima kabupaten diatas masih tinggi angka pernikahan usia dini.
Beberapa penyebab masih tingginya pernikahan dini di Kalsel, antara lain karena pengaruh berkembangnya teknologi, baik itu telepon seluler dan media sosial.
Saat menjadi pembicara pada Forum Inventarisasi Analisis Dampak Kependudukan di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten HSU, Taufik menceritakan temuan kasus di beberapa daerah di Kalsel. Peran penggunaan telepon selular dan media sosial ternyata mampu berperan meningkatkan pernikahan usia dini.
"Kasus yang kami temukan di salah satu kota di Kalsel, pernikahan usia dini diantaranya disebabkan orang tua pihak si perempuan khawatir akan pergaulan anaknya melalui telepon selular dan medsos sehingga segera dinikahkan pada usia rata-rata 13 tahun," katanya.
Berdasarkan data dari Badan Keluarga Berencana Nasional, angka pernikahan dini di Kalimantan Selatan hingga kini masih menjadi yang tertinggi yaitu 51/1.000 penduduk atau jauh diatas angka rata-rata nasional sebesar 40/1.000 penduduk.
Masih tingginya angka pernikahan dini tersebut antara lain dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarga dan masih banyaknya pasangan suami istri yang memiliki anak hingga empat orang lebih.
Bahkan masih ada kabupaten yang rata-rata pernikahan dininya mencapai 85/1.000 penduduk. Jumlahnya tersebut dinilai masih sangat tinggi.