Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna penyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi perubahan atas Peraturan Daerah(Perda) HSS Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian raperda dilakukan Wakil Bupati (Wabup) HSS H Suriani dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I H Husnan, dihadiri para para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten HSS, Kandangan, Selasa.
"Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah dilakukan evaluasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata wabup.
Diterangkan wabup, evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara perda dimaksud, dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.
Baca juga: Komisi III DPRD HSS dan eksekutif rapat bahas raperda penyertaan modal
Hal ini sesuai ketentuan pasal 99 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dalam UU tersebut menyatakan berdasarkan rekomendasi perubahan perda oleh Menteri Keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memerintahkan gubernur atau bupati atau walikota melakukan perubahan perda dalam waktu 15 hari kerja.
“Jika dalam waktu 15 hari kerja tidak melakukan perubahan atas perda tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada menteri keuangan,” ungkapnya.
Menurut wabup, sanksi yang diberikan berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca juga: DPRD HSS rapat paripurna penyampaian raperda pertanggungjawaban APBD 2024
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan, mengatakan raperda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.
"Dimana sesuai ketentuan pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari kerja, untuk menyelesaikan pembahasan raperda ini," ucapnya.
Pihaknya berharap proses pembahasan raperda ini dapat selesai tepat waktu, serta dapat memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa membebani masyarakat.
Dan pihaknya pun berkeinginan raperda nantinya dapat mendorong peningkatan PAD, sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa menambah beban yang berat bagi mereka.