Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan telah menerima sertifikat bandar udara Tanjung Warukin dari Kementerian Perhubungan sebagai surat izin pengoperasian sarana transportasi udara ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Imam Fahrullazi di Tanjung, Rabu mengatakan sertifikat bandar udara dari Dirjen Perhubungan udara untuk status bandar udara khusus yang melayani penerbangan domestik.
"Sertifikat bandar udara sudah terima dan sudah bisa dioperasikan," jelas Imam.
Namun pengoperasian bandar udara Tanjung Warukin ini masih menunggu hasil negosiasi antara PT Pertamina selaku pengelola bandar udara dengan pihak travel terkait harga tiket.
Dalam sertifikat bandar udara yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso Nomor 062/SBU - DBU/III/2018 menyebutkan tipe pesawat yang digunakan ATR 72 - 500 dan sejenisnya.
Selaku penyelenggara operator bandar udara Tanjung Warukin yakni kantor penyelenggara teknis daerah Tabalong.
Kepala UPT Bandar Udara Tanjung Warukin Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Rizky Maulana menambahkan saat ini sudah ditandatangani Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Pertamina melalui salah satu anak perusahaannya PT Pelita Air Sercice dengan Pemerintah Daerah untuk pengoperasian.
"Uji coba penerbangan sudah dilakukan PT Pelita Air untuk jenis pesawat ATR 72 Desember lalu," jelas Rizky.
Namun pengoperasian bandar udara pun terhenti terkendala surat ijin dan belum adanya kesepakatan harga tiket antara pihak pertamina dan PT Mitra Tour selaku anak perusahaan yang ditunjuk.
Pemkab Tabalong terima sertifikat Bandar Udara
Rabu, 11 April 2018 10:00 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Imam Fahrullazi menerima sertifikat Bandar Udara (SBU) Tanjung Warukin dari perwakilan Dirjen Perhubungan Udara Agus Pramuka disaksikan perwakilan PT Pertamina, Tengku Mirza dan Manager Operasional PT Pelita air Aswin. Foto Antaranewa.Kalsel/ist (Istimewa)
