Barabai (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai mensosialisasikan bakal mengaktifkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam waktu dekat.
"Kami sosialisasikan dulu agar masyarakat tahu bahwa sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik di HST sebentar lagi akan diaktifkan," kata Kepala Satlantas Polres HST Iptu Akhmad Junaidi di Barabai, Jumat.
Baca juga: Dishub dan Satlantas Polres Balangan studi tiru ke Balikpapan
Ia menjelaskan, ETLE atau biasa dikenal masyarakat dengan tilang elektronik ini adalah sistem yang memotret pelanggaran di jalan raya yang melalui kamera CCTV.
"Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)," terangnya.
Junaidi menyebut, ada tiga titik ETLE di Kabupaten HST meliputi Jl Ahmad Yani Matang Ginalun, Jl Ahmad Yani Mandingin, dan Jl Ahmad Yani Pajukungan, serta telah melalui uji coba berfungsi dengan akurat.
Kemudian, untuk mekanisme ETLE ini tidak sepenuhnya diolah sistem elektronik saja, melainkan juga tetap ada petugas yang mengolan data serta memverifikasi pelanggaran tersebut sehingga data pelanggarannya valid.
Menjelang diaktifkannya sistem ETLE ini, Junaidi mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan berlalu lintas, bukan hanya untuk terhindar dari pelanggaran tetapi demi keselamatan berkendara di jalan.
Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel operasikan 62 kamera tilang elektronik
"Imbauan ini merupakan bagian dari sosialisasi kami agar masyarakat bisa mentaati peraturan berlalu lintas, terutama kesalahan yang nampak oleh mata," imbuhnya.