Hak restitusi keluarga korban pembunuhan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: LPSK lindungi empat saksi pembunuhan jurnalis libatkan oknum TNI AL di Kalsel
“Restitusi ini adalah bentuk ganti yang diberikan oleh tersangka atau terpidana ataupun pihak ketiga, kepada korban atau keluarga korban,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dikonfirmasi di Banjarbaru, Sabtu.
Saat kunjungan ke Banjarbaru, LPSK berkoordinasi dengan pihak keluarga korban apakah restitusi tersebut telah didapatkan, karena ini merupakan hak bagi keluarga korban.
LPSK juga telah menyampaikan hak restitusi tersebut kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, yakni pihak Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.
“Mengenai restitusi ini kami sampaikan kepada aparat, kami meminta supaya Kepala Odmil II-15 Banjarmasin membuka diri untuk bisa menyampaikan apakah restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan untuk diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan militer,” ujar Sri.
Setelah permohonan perlindungan diterima, kata dia, pihaknya akan memutuskan di Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terkait pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Baca juga: TNI AL diminta hadirkan ahli ungkap rudapaksa pembunuhan jurnalis di Kalsel
Sri memastikan LPSK akan mendampingi para saksi bersama dengan kuasa hukum di persidangan, LPSK akan menjemput saksi lalu kemudian difasilitasi selama persidangan.
Sementara ini, LPSK memberikan perlindungan pendampingan hukum kepada empat saksi, LPSK juga memiliki perlindungan yang bentuknya fisik dalam bentuk rumah aman, pengawasan melekat, hingga pengawasan selama persidangan.
Sri memastikan jika ada saksi dalam memberikan keterangan terganggu atau merasa terancam maka LPSK akan menelaah terkait ancaman tersebut dan tidak menutup kemungkinan jika memang ancaman itu ada LPSK akan memikirkan lebih jauh berkaitan dengan keamanan saksi tersebut.
Sri pun mencermati terkait oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang dijerat pembunuhan berencana, pidana lain bisa saja bertambah karena mengingat saat ini pihak TNI AL sedang melakukan tes DNA terhadap temuan sperma dalam volume cukup banyak dan luka lebam di kemaluan korban.
“Berkaitan dengan apakah ada tindak pidana yang lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual, itu yang sedang dilakukan penelitian. Jika nanti ada tambahan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada terbuka saksi-saksi yang lain dan kami sangat terbuka sekali mendampingi,” tutur Sri.
Baca juga: Komnas HAM minta keterangan saksi terkait pembunuhan jurnalis di Kalsel
Diketahui, penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan kerabat korban juga menyebutkan telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Komnas HAM: Terapkan metode ilmiah terkait jurnalis tewas di Kalsel