Supian HK mengemukakan itu usai Rapat Paripurna Internal DPRD Kalsel dengan agenda Pengambilan Keputusan Pokir Dewan Untuk Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Banjir Riam Kiwa bayang-bayangi Kabupaten Banjar Kalsel
"Oleh sebab itu, dalam Pokir tersebut penekanannya pada program, bukan pagu anggaran yang bisa berdampak serta membawa ke ranah hukum," ujar Supian.
Dia mencontohkan kasus anggota DPRD Kalsel periode 2009 serta anggota legislatif provinsi lain belakangan ini, seperti di Jawa Timur (Jatim).
Namun, Supian menekankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel merealisasikan Pokir Dewan tersebut lebih banyak pada masa mendatang.
"Realisasi Pokir ke depan tidak seperti tahun anggaran sebelumnya cuma sekitar 20 persen dari 2.000 usulan Pokir Dewan," ungkap Supian seraya menambahkan Pokir DPRD Kalsel untuk 2026 lebih dari 2.000 poin per usulan.
Baca juga: Harga kelapa di HST Kalsel sempat naik tiga kali lipat
Pokir DPRD Kalsel yang merupakan rangkuman dari hasil reses Februari lalu menjadi masukkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Pemprov Kalsel yang dijadwalkan 15 April 2025.
"Oleh sebab itu, pada saat Musrenbang provinsi nanti agar Ketua-Ketua/Pimpinan Fraksi juga hadir guna sinkronisasi antara Pokir Dewan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) provinsi," demikian Supian.
Membacakan gambaran umum Pokir Dewan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo SM dari Partai NasDem.
Sebelum rapat paripurna, terlebih dahulu acara halal bihalal pimpinan/anggota DPRD Kalsel bersama Karyawan/karyawati Setwan dan Press Room dengan penceramah H Muhammad Mobarak dari Kanwil Kemenag.
Baca juga: "Blas" tidak buat petani HST Kalsel mundur atau pasrah
