Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV  Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalael) H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengajak wartawan/insan pers sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan terkait narkotika. 

"Saya sengaja melibatkan wartawan dalam Sosialisasi Peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper, karena melalui insan-insan pers penyebarluasan peraturan perundang-undangan bisa lebih luas lagi," ujar Gt Iskandar ketika dikonfirmasi, Salasa. 

Selain itu, dengan melibatkan wartawan dalam penyebarluasan peraturan perundang-undangan terkait narkotika seperti Perda Kalsel Nomor 8/2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika mungkin bisa  lebih efektif. 

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel dukung gerakan pangan murah jelang Idul Fitri

Pasalnya, lanjut politikus senior Partai Golkar atau mantan Anggota DPR RI tersebut, narkoba merupakan momok dan ancaman kelangsungan generasi muda bangsa. "Karena bagi pengkomsumsi bukan saja berdampak pada kesehatan jasmani, tapi juga rohani atau moralitas," ujar Gt Iskandar. 

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) juga berharap peran keluarga dalam upaya pencegahan serta penanggulangan dan penyalahgunaan barang "haram" (terlarang) tersebut. 

Selain itu, peran aktif masyarakat  atau lingkungan dalam upaya pencegahan serta penanggulangan dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut agar generasi mendatang terselamatkan. 

"Jadi permasalahan narkotika atau narkoba menjadi tanggungjawab bersama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.tersebut, bukan cuma pemerintah atau aparat keamanan/penegak hukum," demikian Gt Iskandar. 

Kegiatan Sosper dengan mengundang wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel itu dirangkai buka puasa bersama di Tree Park Hotel Banjarmasin, Jum'at (6/3/2026) lalu. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Gt Iskandar Sukma Alamsyah saat sosialisasi Perda provinsi setempat Nomor : 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Tree Park Hotel Banjarmasin, Jum'at? 6/3/2026) lalu. (ANTARA/Syamsuddin Hasan)


 



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026