Kami langsung melakukan penelusuran dan menemukan kendaraan korban,

Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan metode pelacakan penjualan melalui media sosial (medsos) sehingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut menitikberatkan pada teknik penyelidikan aktif di lapangan, termasuk penyamaran petugas saat bertransaksi untuk memastikan identitas kendaraan hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Sukma Yudhistira Nugraha di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor pada 15 Maret 2026. 

"Kami langsung melakukan penelusuran dan menemukan kendaraan korban ditawarkan melalui Facebook," ujarnya Kanit Reskrim.

Yudhis menjelaskan, anggota opsnal kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku untuk memastikan kecocokan data kendaraan.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur dalami motif pengeroyokan tewaskan seorang buruh

Saat proses transaksi di kawasan Jalan Gatot Subroto, petugas melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin yang dipastikan identik dengan milik korban.

"Setelah dipastikan, anggota langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke arah rawa-rawa," kata Yudhis.

Lebih lanjut, dia mengatakan petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial MAJ, yang kemudian mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya.

Berdasarkan pengembangan, petugas bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku kedua berinisial AH di kawasan Pangambangan.

"Pelaku kedua kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya, setelah sebelumnya diketahui berperan membantu mendorong kendaraan hasil curian," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur buka penitipan kendaraan bagi pemudik

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Langgar Darussalam usai melaksanakan shalat subuh, namun kendaraan tersebut hilang karena tidak dalam kondisi terkunci stang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, sekaligus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan," kata Ipda Yudhis.



Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026