Barabai (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan pelayanan tetap terlaksana selama libur lebaran cuti Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap ada, baik untuk pelayanan kesehatan rutin maupun keadaan darurat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai M Masrur Ridwan saat Konferensi Pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2025 di Barabai, Rabu.
Baca juga: BPJS Kesehatan Barabai buka layanan JKN selama libur Lebaran
Adapun masa libur cuti lebaran dimulai dari 31 Maret–7 April 2025, BPJS Kesehatan tetap memberikan kemudahan pelayanan dengan mengusung tema ”Mudik Bahagia Perlindungan Kesehatan Tetap Terjaga”.
Masrur mengatakan, untuk prosesnya peserta JKN dapat langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meskipun FKTP itu di luar domisili dan bisa dilakukan sebanyak tiga kali dalam sebulan.
"Jika peserta dalam kondisi gawat darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN," katanya.
Kemudian, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan khususnya di rumah sakit.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengakomodir berbagai keperluan administrasi peserta JKN, dengan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Baca juga: DPRD Balangan soroti pelayanan dari BPJS Kesehatan
"Khusus di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket mulai 28 Maret dan 2, 3, 4 dan 7 April 2025 dengan waktu layanan dari pukul 08.00–12.00 waktu setempat, serta pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam," jelasnya.
Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan
"Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, mereka juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” paparnya.
Masrur mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada FKTP tempat mereka terdaftar.
“Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat lebaran,” terang Masrur.
Baca juga: BPJS Kesehatan HST dan PWI jalin silaturahmi perkuat publikasi
Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP, apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal.
"Maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis, namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif,” tegasnya.
Selanjutnya, jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta harus melunasi tunggakan tersebut dan apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New.
"Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN,” tutup Masrur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) HST dr Desfi Defiana Fahmi mengapresiasi BPJS Kesehatan yang telah memberikan kepastian layanan yang tetap berjalan selama libur lebaran ini.
Pihaknya juga telah menyiapkan posko kesehatan selama libur dan cuti bersama, sesuai dengan edaran Kemenkes RI dalam menghadapi arus mudik dan libur lebaran.
"Kami sudah menentukan beberapa titik Posko Kesehatan untuk melayani para pemudik," imbuhnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan sampaikan daftar penyakit yang tidak dijamin oleh program JKN