Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menerapkan kebijakan pusat terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pengguna BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.
“Kami siap menerapkan aturan rawat inap satu kelas. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah akan menerapkan kebijakan KRIS pada Juni mendatang,” kata Direktur RSUD Barabai dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat.
Baca juga: DPRD HSS dan RSUD-BPJS rapat kerja tingkatkan layanan kesehatan
Dia menjelaskan KRIS merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam pelayanan medis maupun non-medis.
"Kami tinggal menunggu batas deadline aturan ini agar segera bisa diterapkan di rumah sakit. Dari 12 kriteria yang dijadikan syarat bisa kami penuhi,” ujarnya.
Nanda mengungkapkan, kehadiran KRIS sekaligus menghapus penerapan penggolongan BPJS Kelas I, II dan III, aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Jika KRIS diterapkan, kata dia, maka ada penambahan bed (tempat tidur) karena kamar kelas I, II, dan III bisa diisi tiga tempat tidur, jumlah tempat tidur sebanyak 350 unit di RSUD Barabai.
Baca juga: Pemkab HST siapkan nakes PPPK guna tingkatkan layanan pasien anak di RSUD
Nanda menuturkan pada awal tahun, SK penambahan bed sudah ke luar, sambil mengantisipasi kebijakan KRIS supaya tidak terkejut jika diterapkan.
Ia menyebutkan KRIS ini nanti dibedakan lewat iuran, ada iuran yang ditanggung pemerintah, iuran yang bayar mandiri atau dibayar perusahaan, dan iuran VIP. Jadi yang bisa naik kelas VIP adalah iuran KRIS bayar mandiri dan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan.
"Kalau yang ditanggung pemerintah daerah dan pusat tidak boleh naik kelas, yang boleh itu seperti pegawai swasta. Namun ini sifatnya belum pasti, sebab belum ada tertulis di peraturan atau keputusan manapun, sampai saat ini pemahaman terkait KRIS ini belum sama antara rumah sakit dan BPJS,” ujar Nanda.
Baca juga: RSUD Barabai tambah ruang rawat inap cegah angka kematian anak