Banjarmasin (ANTARA) - Dalam upaya memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memiliki berbagai ketentuan yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Pada keterangan resmi yang diterima di Banjarmasin, Senin, salah satu aspek penting yang perlu diketahui adalah kategori pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN. Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu :
Baca juga: DPRD HSS nilai Permenkes panduan praktis klinis sulit diterapkan di daerah
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan-Komisi IX DPR RI pastikan kualitas layanan di RSUD Ansari Saleh
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Asmar menyebutkan Program JKN merupakan program pemerintah yang memberikan kepastian jaminan perlindungan finansial kepada Penduduk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
Dalam implementasi Program JKN, BPJS Kesehatan berlandaskan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengatur Program JKN.
“Perlu diketahui bersama bahwa terdapat beberapa kondisi dimana pelayanan kesehatan tidak dapat dijamin dalam Program JKN sesuai ketentuan pada peraturan tersebut. Namun pada dasarnya Program JKN menjamin pelayanan kesehatan terhadap semua jenis penyakit asalkan penyakit tersebut memang sesuai indikasi medis dan sesuai prosedur,” kata Asmar.
Baca juga: RSUD Barabai terapkan kebijakan pusat terkait KRIS mulai Juni