Banjarbaru (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan pihaknya melindungi kepentingan lebih besar yaitu masyarakat sebagai konsumen berkaitan kasus label kedaluwarsa yang kini menjerat Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru.
"Kalau itu dibiarkan malah salah polisinya, yang kasihan nanti masyarakat," kata dia di Banjarbaru, Sabtu.
Baca juga: Polda Kalsel selidiki temuan MinyaKita tak sesuai takaran di Banjarmasin
Yudha menyatakan aturan label kedaluwarsa bagi suatu produk terlebih makanan tak bisa ditawar.
Karena hal ini menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa konsumen yang mengonsumsi.
"Jadi apapun alasannya tidak bisa dibenarkan jika tak memiliki label kedaluwarsa ya harus ditindak," ucapnya.
Disinggung adanya langkah pembinaan terlebih dahulu bagi pelaku usaha sebelumnya penegakan hukum, Yudha menyebut menjadi tugas dinas terkait bukan aparat penegak hukum.
Meski begitu, polisi juga tak lantas tutup mata soal pembinaan pelaku usaha namun tetap pada koridor aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: 2.200 personel Polda Kalsel amankan arus mudik 2025
"Pembinaan sudah dilakukan dinas terkait, namun faktanya kan masih terjadi pelanggaran maka polisi bertindak," tambahnya.
Kapolda Kalsel pun berharap masyarakat tidak termakan opini yang sengaja digiring pihak terdakwa melalui media sosial seakan-akan polisi salah.
"Ikuti saja persidangannya yang kini bergulir, biar hakim yang memutuskan perkaranya sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Diketahui Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menindak Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru karena memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa.
Perkara tersebut kini masuk tahap dakwaan di persidangan pada Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan terdakwa Firly Norachim.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Empat PJU dan empat kapolres di Polda Kalsel dimutasi