Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) membantah telah menyita produk ikan asin dari Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru yang kini terjerat pidana memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa.
"Saya tegaskan tak ada ikan kering atau ikan asin disita, ini harus diluruskan jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi tidak benar," kata Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Polda Kalsel luruskan semua informasi tidak benar Toko Mama Khas Banjar
Amien menegaskan pihaknya harus meluruskan semua informasi yang selama ini telah menggiring opini publik dengan membingkai tidak benar dari pihak terdakwa Firly Norachim melalui media sosial.
Berkaitan perkara yang kini masuk tahap dakwaan di persidangan pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, Amien menyampaikan sepenuhnya menjadi ranah penuntut umum.
Meski begitu, pihaknya tak ingin opini publik yang terus digiring menyudutkan aparat penegak hukum.
Oleh karenanya, Amien menekankan adanya informasi yang berimbang sesuai fakta dari proses penyidikan yang telah dilakukan hingga pada akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Amien menjelaskan tahap penyidikan telah dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum yang dimulai laporan masyarakat pada 6 Desember 2024.
Pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini.
Pada kemasan barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan atau tidak memasang label penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.