Banjarmasin (ANTARA) - Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan mengharapkan, angkutan lebaran 1446 H/2025 M di provinsi setempat berjalan lancar dan aman.
"Selain itu, yang tidak kalah penting kita harapkan jangan sampai terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas)," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah, usai rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Banjarmasin, Selasa siang.
Baca juga: Media massa diharapkan intens sosialisasikan tentang narkoba
Oleh sebab itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar tersebut mengharapkan pihak terkait membenahi hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran serta keselamatan angkutan lebaran 1446/2025.
Sebagai contoh perbaikan jalan dan jembatan oleh Dinas PUPR, serta rambu-rambu lalulintas oleh Dishub provinsi setempat, ujar "Srikandi " Partai Nasdem yang menyandang gelar Apoteker dan Sarjana Farmasi tersebut.
"Kita apresiasi kepada pihak terkait yang bekerja keras dengan baik guna menunjang kelancaran serta keselamatan angkutan lebaran mendatang, baik arus mudik maupun balik," demikian Mustaqimah.
Sementara Kepala Dishub Kalsel M Fitri Hernadi menyatakan, pihaknya akan memasang rambu-rambu sebagai salah satu upaya pencegahan lakalantas pada angkutan lebaran nanti khusus.
"Selain itu, kami akan memasang spanduk berupa peringatan pada daerah/kawasan yang rawan kecelakaan," ujarnya usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPRD Kalsel.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel minta banjir Kabupaten Banjar segera diatasi

Begitu pula Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel M Yasin Toyib menyatakan akan melakukan hal-hal yang menjadi harapan atau saran Komisi III DPRD provinsi setempat.
"Pada lebaran tahun ini, kami juga lakukan perbaikan jalan bebas hambatan Banjarbaru - Batulicin, ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel. Karena kita perkirakan pada lebaran tahun ini banyak warga masyarakat menggunakan jalan baru tersebut," demikian Yasin Toyib.
Baca juga: DPRD Kalsel-Jatim tukar pendapat pedoman pembentukan produk hukum