Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan akan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi setempat serta pihak-pihak terkait untuk membicarakan masalah bencana banjir yang menjadi langganan tiap musim penghujan.
"Insya Allah 23 Januari 2026 kami undang SKPD dan pihak terkait dalam pencegahan dan penanggulangan bencana banjir," ujar Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di hadapan pengunjuk rasa depan "Rumah Banjar" (Gedung DPRD provinsi setempat), Senin sore.
Supian HK mengemukakan itu sekaligus menanggapi "ocehan" atau tuntutan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Aliansi Masyarakat Kalsel.
Menurut Ketua DPRD Kalsel dua periode itu, pemerintah sudah berupaya melakukan pencegahan serta penanggulangan bencana banjir, namun belum menampakkan hasil maksimal.
Baca juga: Status tanggap darurat di Kabupaten Banjar turun jadi transisi menuju pemulihan
Sebagai contoh, Danau Panggang (sekitar 185 km utara Banjarmasin), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), sudah melakukan pembuatan empat kanal menuju Sungai Barito guna pengendalian banjir.
"Tapi seperti peristiwa bencana banjir baru-baru ini masih belum mampu sebagai pengendali banjir. Contohnya rumah saya di Danau Panggang 'jua calap' (juga terendam)," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut.
Begitu pula untuk menghindari banjir atau tingginya genangan air di wilayah Kabupaten Banjar serta Kota Banjarmasin perlu pengerukan Sungai Martapura.
"Umar saya yang sudah hampir 70 tahun (tapi) belum pernah (ada) pengerukan Sungai Martapura. Padahal pengerukan itu penting guna mengurangi ketinggian air di kawasan permukiman," demikian Supian HK.
Sebelumnya dalam orasi pengunjuk rasa/mahasiswa Universitas Sapta Mandiri Balangan menyoroti/mengkritisi penanggulangan bencana banjir yang bukan solusi terbaik.
"Masak cuma memberi sembako kepada mereka yang terdampak banjir. Adakah pemerintah berpikir solusi jangka panjang yang terbaik?" ujar mahasiswa Balangan tersebut.
Ia juga mengkritisi, perusahaan pertambangan batu bara seperti yang ada di Bumi Sanggam Balangan yang terkesan kurang maksimal melakukan reklamasi. Begitu juga kegiatan reboisasi masih belum maksimal.
Baca juga: Ribuan paket sembako untuk warga terdampak banjir HSU
"Ketidakmaksimalan reklamasi dan reboisasi salah penyebab terjadinya bencana banjir," tutur mahasiswa Univ Sapta Mandiri tersebut yang langsung Ketua DPRD Kalsel tanggapi sebagai sebuah kritik yang konstruktif.
Oleh sebab itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) 23 Januari 2026 DPRD Kalsel juga bermaksud mengundang perusahaan batu bara seperti pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang beroperasi di provinsi ini.
Sebagaimana diketahui, bahwa PKP2B yaitu kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Kontrak ini mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemasaran batu bara.
