Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima tuntutan penolakan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM seprovinsi tersebut terhadap pemilihan kepala daerah (pilkasa) lewat DPRD/lembaga legislatif.
Penerimaan atas penolakan pilkada lewat lembaga legislatif provinsi maupun kabupaten/kota itu ditandai dengan penandatanganan tuntutan pengunjukrasa oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di ruang rapat paripurna, Senin sore.
Sebelumnya saat menanggapi orasi pengunjuk rasa, Supian HK mengatakan bahwa pilkada lewat DPRD baru berupa wacana. "Yang namanya wacana itu bisa saja berubah," ujar Ketua DPRD Kalsel dua periode tersebut.
Namun pengunjuk rasa tidak percaya bahwa wacana tersebut sebuah perencanaan yang muncul lebih awal, dan kemudian bisa menjadi kenyataan. "Sementara pilkada lewat DPRD merupakan kemunduran demokrasi," ujar beberapa orator pengunjukrasa.
Baca juga: Polisi amankan "Rumah Banjar" dari aksi tolak pilkada lewat DPRD
Ketika penandatanganan tuntutan pengunjukrasa tersebut, Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel HM Alpiya Rakhman serta anggota Dewan provinsi daerah pemilihan (dapil) Kota Banjarmasin.
Beberapa anggota DPRD dapil Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut antara lain, Rais Ruhayat (PAN), Ilham Nor (Gerindra), H. Suripno Sumas (PKB) dan Bambang Yanto Permono (Demokrat).
Situasi unjuk rasa yang ikut serta mahasiswa dari daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel itu cukup terkendali. Ketua dan Anggota Dewan tidak terpancing celotehan pengunjukrasa.
Banua Anam Kalsel meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong yang berbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Polisi berhasil desak mundur demonstran "Rumah Banjar"

Namun aparat kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satpam DPRD Kalsel tetap siaga kalau diantara pengunjukrasa yang terprovokasi.
BEM se-Kalsel itu sebelumnya, Kamis (15/1/26) juga berunjukrasa dengan materi yang sama, tapi tidak bertemu Ketua DPRD provinsi setempat, karena bertepatan masa reses pimpinan/anggota Dewan sebagaimana terjadwal, 14-21 Januari 2026
