Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Suwanti mengapresiasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra yang melakukan pemutahiran layanan melalui aplikasi Mobile-JKN bagi pasien.
"Kami mengapresiasi RSUD Kotabaru yang memberikan kemudahan pelayanan kepada pasien," kata Suwanti di Kotabaru, Jumat.
Baca juga: Dewan minta perencanaan pembangunan kelurahan harus melalui musyawarah matang
Suwanti menyampaikan, inovasi yang di terapkan di rumah sakit merupakan upaya pemenuhan pelayanan yang baik di era digitalisasi yang mempermudah bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
Inovasi pendaftaran secara online sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantri untuk mendaftar, hanya melalui aplikasi Mobile-JKN sudah bisa mendaftar dan tinggal menunggu antrian pelayanan di poli yang dituju.
"Semoga langkah ini merupakan salah satu peningkatan pelayanan dan memberikan kemudahan kemudahan untuk berobat di rumah sakit," katanya.
Selain itu, kader PDI itu juga menekankan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengetahui sehingga mampu terafiliasi dengan individu masing masing sehingga tidak menyulitkan bagi yang tidak memiliki HP android.
"Kami juga berharap ada solusi kepada masyarakat yang tidak memiliki fasilitas yang di maksudkan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, fasilitas lain diperlukan untuk mengantisipasi ketika masih terdapat masyarakat kotabaru yang belum mempunyai fasilitas untuk mendaftar ataupun masyarakat yang tidak memahami proses mendaftar secara online ini.
Direktur Rumah Sakit Umum Kotabaru Drg Andriyan Wijaya menjelaskan, pemerintah melalui JKN sedang berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan menyediakan fasilitas antrian online dan mobile JKN.
"Sekarang RSUD Pangeran Jaya Sumitra melakukan inovasi pendaftaran secara online dan masyarakat tidak perlu lagi mengantri untuk mendaftar, hanya melalui aplikasi Mobile-JKN sudah bisa mendaftar dan tinggal menunggu antrian pelayanan di poli yang dituju," kata Andriyan Wijaya di Kotabaru, Rabu.
Ia menyampaikan, antrian online dan mobile JKN dapat diakses melalui aplikasi mobile dan dapat diunduh melalui melalui Playstore di App store, sehingga masyarakat dan pasien hanya perlu melakukan registrasi terlebih dahulu untuk menggunakan fasilitas ini.
"Dan dapat dilakukan secara mandiri hanya melalui smart phone," terangnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan alur yang harus dilakukan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Baca juga: Ketua Dewan : Inpres 1/2025 momen tingkatkan kinerja dan transparansi keuangan daerah
Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi mobile JKN di ponsel (smart phone) yang bisa diunduh lewat google play atau app store.
Kedua, registrasi dan login apa bila sudah mempunyai akun.
Ketiga, klik menu pendaftaran pelayanan
Pilih fasilitas kesehatan (Faskes) lalu klik faskes rujukan tingkat lanjut, pilih sesuai peserta pendaftaran dan klik ambil antrian.
Keempat, pilih tanggal kunjungan serta dokter tujuan, lalu klik daftar pelayanan.
Kelima, pasien akan mendapatkan nomor antrian lalu klik check in di hari pelayanan.
Di jelaskannya lagi,masyarakat dan pasien dapat memantau antrian obat melalui website https://rsud.kotabarukab.go.id/informasi.
"Dan melalui Website RSUD PJS, pasien dapat memantau antrian obat," jelasnya.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pasien dalam mengantri dan memastikan mereka untuk tidak perlu lagi menunggu lama di rumah sakit.