Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengoptimalisasi layanan kewarganegaraan implementasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025.
"Permenkum ini mengatur tata cara penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Kemenkum Kalsel harmonisasi raperda untuk pemekaran desa di Batola
Menindaklanjuti Permenkum itu, Meidy melakukan audiensi dengan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia Dulyono.
Dalam audiensi tersebut, Meidy menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai regulasi baru ini, khususnya dalam penerapannya di Kalimantan Selatan.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Dulyono menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Kalsel yang proaktif dalam membahas implementasi aturan ini.
Baca juga: Pengayoman Run 2025 bangun kebersamaan untuk hidup sehat
Dia menjelaskan Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 merupakan regulasi penting untuk menjamin kepastian status kewarganegaraan bagi WNI yang berada di luar negeri.
"Diharapkan dengan koordinasi yang baik, penerapannya dapat berjalan optimal di daerah,” kata Dulyono.
Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan implementasi aturan tersebut dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Baca juga: Kepemimpinan di Kemenkum tanpa jarak, kolaboratif dan afiliatif