Tanjung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mempercepat proses legalitas badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tabalong.
"Kami telah melaksanakan rapat koordinasi membahas percepatan ini bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong," kata Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Kalsel Dewi Woro Lestari di Tanjung, Jumat.
Baca juga: Kemenkum Kalsel tingkatkan kapasitas aparatur
Dewi menyatakan komitmen Kemenkum mendukung penuh upaya percepatan legalisasi.
Pihaknya siap mendampingi, memfasilitasi, dan memberikan layanan terbaik agar koperasi di desa dan kelurahan bisa segera memiliki status badan hukum yang sah.
"Ini bagian dari dukungan kami terhadap ekonomi kerakyatan,” ungkapnya.
Adapun hasil rapat koordinasi meliputi bidang pelayanan AHU akan memperkuat koordinasi, monitoring, dan evaluasi dengan Pemkab Tabalong dan para notaris terkait progres legalisasi koperasi.
Baca juga: Kemenkum Kalsel perkuat regulasi Koperasi Merah Putih di Balangan
Kemudian progres legalisasi koperasi di Tabalong mencatat 14 koperasi telah resmi berbadan hukum dan 25 koperasi masuk tahap proses pengesahan dari total 131 desa.
Disepakati juga pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Pemkab Tabalong sebagai bentuk percepatan proses pembentukan dan legalisasi.
Sementara Bupati Tabalong M Noor Rifani menyampaikan pentingnya dukungan lintas sektor demi suksesnya legalisasi koperasi.
Dia meminta seluruh camat segera melengkapi dokumen dan intensifkan koordinasi dengan para notaris serta Kanwil Kemenkum.
"Pembiayaan legalisasi bisa didukung melalui APBD agar proses tidak terhambat,” tegasnya.
Baca juga: Kampung Sasirangan Sungai Jingah sebagai kawasan berbasis KI