"Peraturan daerah ini sangat positif karena diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong kemitraan usaha yang adil," kata Kepala Divisi Perancang Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Komisi XIII DPR RI tinjau layanan pemasyarakatan dan keimigrasian di Kalsel
Anton mengatakan dalam sistem waralaba yang melibatkan pemberian hak penggunaan merk dan sistem dari pemilik waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) dengan imbalan biaya tertentu harus dipahami bersama.
Seperti adanya biaya awal dan biaya berkelanjutan yang harus dibayarkan.
Namun di sisi lain, kewajiban pemberi waralaba juga harus dipenuhi misalnya memberikan dukungan, pelatihan, dan panduan kepada penerima waralaba.
"Untuk merumuskan rancangan peraturan daerah tentang Waralaba ini kami telah melaksanakan rapat harmonisasi bersama Pemkab Kotabaru," ujar Anton.
Baca juga: Komisi XIII DPR apresiasi pembangunan hukum di Kalsel berjalan optimal
Selain Raperda tentang Waralaba, Kemenkum Kalsel juga memberikan berbagai masukan terhadap raperda lain yang tengah diajukan Pemkab Kotabaru seperti Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual difokuskan pada perlindungan karya dan inovasi masyarakat, penguatan budaya lokal, serta pengembangan ekonomi kreatif melalui fasilitasi pencatatan, pendaftaran, dan pemanfaatan KI secara menyeluruh.
Sedangkan Raperda tentang Pengembangan SDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan indeks pembangunan manusia melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta fasilitasi akses teknologi.
Baca juga: Meidy Firmansyah jabat Kakanwil Kemenkum Kalsel