Kandangan (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan(Kalsel) Rahmad Iriadi, menilai penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sulit untuk diterapkan di daerah.
“Fasilitas kesehatan puskesmas di daerah berbeda dengan puskesmas di daerah Jawa, sehingga perlu ada tenggang waktu untuk melakukan pemilahan terhadap 144 daftar pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” katanya mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, di Kandangan, Jumat.
Dijelaskan dia, dari 144 pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut, ternyata dari keterangan pihak BPJS Kesehatan Kabupaten HSS bisa dirujuk, tapi praktik di lapangan menjadi tidak bisa, sehingga banyak dikeluhkan masyarakat termasuk para dokter-dokter puskesmas.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan agenda pembahasan dua raperda
“Saya menilai ada ketidaksinkronan antara perkataan dan perbuatan atau pelaksanaan di lapangan, sehingga akhirnya malah kemudian banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan para dokter,” ungkapnya.
Dan terkait pelayanan homodialisa, pihaknya berharap kepada BPJS Kesehatan untuk membantu pasien yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend Haji Hasan Basry Kandangan, yang menjadi rumah sakit rujukan di Banua Enam
“Kita ini yang pertama punya alat se-Banua Enam untuk pelayanan homodialisa, malu kita menolak pasien yang dari luar daerah berobat di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan,” ucapnya.
Baca juga: DPRD HSS koordinasikan penanganan angkutan batu bara lewati jalan nasional
Hal ini menurut dia karena pelayanan homodialisa merupakan jenis elayanan yang menyangkut nyawa, maka dirinya pun berharap BPJS Kesehatan bisa membantu pembayaran bagi peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan aturan rumah sakit.
Serta, dirinya pun mengingatkan agar jangan sampai karena aturan maka jadi mempersulit, sehingga tidak membantu pasien yang membutuhkan, apalagi yang menyangkut nyawa yang harusnya dibantu.