Kandangan (ANTARA) - Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat tentang Permenkes mengenai Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
RDP tersebut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten HSS Zainah Astuti, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSS, Rasyidah, Direktur RSUD Brigjend Haji Hasan Basry Kandangan Siti Zainab dan jajarannya, di ruang rapat gedung DPRD setempat.
RDP dilakukan membahas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022, tentang 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya kejang demam, tetanus, HIV AIDS tanpa komplikasi, tension headache migren, bell’s palsy dan vertigo.
Baca juga: DPRD HSS imbau BPJS sosialisasikan 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung
Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin, menilai penerapan dari Keputusan Menteri Kesehatan tersebut dapat berakibat akan sangat merugikan masyarakat Kabupaten HSS.
“Penerapan aturan tersebut menyebabkan banyak warga kita tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, sementara dana yang dikeluarkan untuk program BPJS Kesehatan mencapai Rp54 miliar per tahun,” ucap Syarifuddin mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, di Kandangan, Jumat.
Padahal, menurur Syarifudin, BPJS Kesehatan bisa saja meng-cover 144 daftar penyakit yang tidak bisa ditanggung tersebut, sehingga bisa di-cover sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena pihak BPJS Kesehatan tidak bisa mengambil keputusan tentang daftar 144 penyakit yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan, kami akan mempelajari kembali aturan pengelolaan BPJS,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD HSS jadwalkan rapat paripurna penyampaian pidato kepala daerah terpilih
Menurut dia, alau tidak bisa di-cover, BPJS juga, pihaknya bisa saja kembali mempelajari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dulu pernah diterapkan di Kabupaten HSS. Disamping dulunya biaya Jamkesda tidak semahal pembiayaan BPJS Kesehatan sekarang.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten HSS Zainah Astuti, mengatakan 144 daftar penyakit yang tidak dijamin itu sebenarnya dijamin di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Pasien yang berobat di fasilitas tingkat pertama bisa dirujuk sesuai dengan hasil indikasi medis, termasuk gawat darurat. Kalau tidak gawat tidak bisa dijamin, hanya dijamin di tingkat pertama saja,” terangnya.