"Tiga pelaku yang diduga telah melakukan tindak penipuan penggandaan uang tersebut, berinisial AA (33) JP (41) dan NR (51) warga Kotabaru," kata Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar, di Batulicin, Rabu.
Tindak pidana penipuan berawal pada Jumat (24/3) pukul 21.00 Wita di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin, korban yang bernama Kambu dikenalkan tersangka NR pada guru spiritualnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, JP, yang mengaku bisa menggandakan uang.
Setelah pertemuan tersebut, maka terjadilah kesepakatan dan dimulai ritual pengangkatan oleh tersangka JP, yang disaksikan korban.
Namun, ritual yang dilakukan gagal, yang sebelumnya korban mengumpulkan dana dari warga sebesar Rp28,5 juta yang digunakan untuk membeli kemenyan sebanyak tiga kilogram atas perintah pelaku.
Selanjutnya pada Jumat (31/3) sekitar pukul 21.00 Wita, kembali dilakukan ritual pengangkatan yang bertempat di rumah pelaku AA, yang dihadiri JP dan NR, dan disaksikan korban dan kawan - kawannya.
Setelah ritual selesai dilaksanakan dan penggandaan uang tetap tidak bisa dibuktikan, para korban kemudian pulang ke rumah masing � masing. Ketika melintas di Polres Tanah Bumbu, korban sadar bahwa telah ditipu, atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penipuan dan pengandaan uang.
Selanjutnya pada Minggu (9/4) sekitar pukul 20.00 Wita, pihak Kepolisian berhasil mengamankan NR yang diduga terlibat dalam kasus penipuan pengandaan uang. Dari penangkapan NR, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap JP, pelaku lainnya yang berperan sebagai dukun penggandaan uang yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat.
Setelah kedua pelaku diamankan, sekitar pukul 22.00 Wita, Satreskrim Tanah Bumbu kembali mengamankan AA. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set perlengkapan ritual, satu perampen yang terbuat dari tanah liat warna coklat, uang tunai sebesar Rp2,61 juta terdiri dari pecahan Rp2.000, dan uang tunai sebesar Rp19,4 juta berupa pecahan Rp100.000.
"Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, kami juga mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan serta melakukan secara berulang - ulang sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal dengan tuntutan diatas lima tahun kurungan penjara.