Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Kartoyo SM mengingatkan masyarakat miskin di provinsinya memiliki hak yang sama kedudukan dalam hukum.
"Masyarakat juga perlu tahu hak mereka kedudukan dalam hukum," ujar Kartoyo ketika dikonfirmasi, Ahad usai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Baca juga: Biro Hukum Setda Kalsel gelar sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Menurut politikus Partai NasDem itu, keberadaan Perda 10/2015 salah satu bukti kepedulian atau perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel bersama wakil rakyatnya terhadap warga masyarakat setempat, terutama buat golongan miskin.
Pasalnya, wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut berkeyakinan, warga masyarakat di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota masih banyak belum mengetahui Perda 10/2015 tersebut.
Oleh sebab itu, Kartoyo menyebarluaskan Perda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dalam kesempatan kali ini melakukan sosialisasi pada rumah warga RT. 01 Desa Bamban Kecamatan Angkinang HSS, Sabtu (25/01/2025).
Ia berharap, semua warga masyarakat di "Kalsel Babussalam" atau "Bumi Perjuangan Pahlawan Nasional Pangeran Antasari" Kalsel mengetahui serta memahami Perda 10/2015 tersebut tanpa terkecuali.
Baca juga: Pemkab Balangan-Kejari kerja sama bantuan hukum tata negara
"Perda 10/2015 bukan cuma sekedar sebagai payung hukum bagi masyarakat miskin dalam pemenuhan hak mereka, tetapi dari itu sebagai salah satu upaya pemerataan mencari keadilan,' lanjut mantan anggota DPRD "Bumi Rakat Mufakat" atau "Bumi Perjuangan Pahlawan Antaluddin" HSS itu.

Sementara Kepala Desa (Kades) Bamban Adiyani menyambut positif serta menyatakan, sebagai warga masyarakat terima kasih dengan adanya acara Sosper tersebut.
“Kami berharap warga masyarakat Bumi Rakyat Mufakat atau Bumi Perjuangan Pahlawan Antaluddin HSS dapat lebih berdaya dan terlindungi secara hukum," ujar Kades Bamban.
Selain itu, mampu memperjuangkan hak-hak mereka (masyarakat miskin khususnya) dengan lebih baik,” demikian Adiyani.
