Banjarmasin (ANTARA) - Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerima putusan hakim atas vonis terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel).
"Kami menerima putusannya dan tidak melakukan langkah hukum banding," kata Tim penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Jaksa KPK izinkan terdakwa korupsi Haji Ahmad jenguk istri lahiran
Menurut Meyer, langkah itu diambil setelah pihaknya menilai putusan majelis hakim yang memvonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan sudah dapat diterima.
Hal itu lantaran mayoritas tuntutan JPU sudah dikabulkan majelis hakim yang tergambar dari vonis.
Sementara untuk pihak terdakwa sendiri melalui kuasa hukumnya sampai saat ini tidak ada pernyataan untuk banding.
Baca juga: KPK siap hadirkan saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel
"Setelah melewati waktu tujuh hari untuk pikir-pikir berarti terdakwa juga menerima putusan hakim," jelas Meyer.
Diketahui pada sidang putusan pada Kamis (6/3) pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto menilai terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa terbukti memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar kepada mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan karena telah memilih perusahaan untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel pada 2024.
Baca juga: Dua kontraktor korupsi PUPR Kalsel divonis 2,5 tahun