Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pada Rabu.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin itu, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang sekaligus menjabat sebagai PLH Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar, bersama Sekretaris Daerah dari 12 Kabupaten Kota di Kalsel secara bergantian.
Penandatanganan PKS itu, dinilai merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan Opsen yang lebih efektif dan transparan, sehingga lebih memperkuat sinergitas antara Pemprov dengan Pemkab/Pemkot dalam mengelola opsen PKB dan BBNKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa implementasi PKS itu akan didukung dengan sistem informasi yang terintegrasi untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan pengelolaan Opsen.
Menurut Subhan, dengan berlakunya opsen di Provinsi Kalsel, pajak daerah khusunya PKB dan BBNKB yang dulunya di masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, yang kemudian disalurkan melalui pola bagi hasil yang disalurkan setiap Triwulan , berubah menjadi opsen PKB dan opsen BBNKB yang penyalurannya real time.
“Begitu Masyarakat bayar pajak, yang menjadi hak provinsi itu masuk RKUDnya provinsi dan yang menjadi hak kabupaten/kota masuk ke RKUD kabupaten/kota. Yang dulunya bagi hasil disalurkan per triwulan, sekarang real time mereka bisa terima,” jelas Subhan.
Subhan menambahkan, selain cepat dan transparan, melalui penerapan Opsen ini, juga memberikan kesempatan kepada Kabupaten/kota yang ingin mendapatkan pajak yang lebih tinggi, dapat membantu melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor, melakukan penagihan tunggakan dan mendata kendaraan bermotor yang operasionalnya menggunakan plat luar
“Nah ini harapannya kita dorong yang operasional di Provinsi Kalsel, harus menggunakan plat Kalsel,” Kata Subhan.
Lebih lanjut Subhan, menerangkan, dengan pola opsen itu, hak pemerintah kabupaten/kota, mengalami peningkatan cukup signifikan, dari sebelumnya 30 persen menjadi 66 persen.
Ada beberapa poin penting yang disepakati dalam PKS tersebut, antara lain yaitu Cost sharing atau biaya tambahan sebesar Lima persen, yang harus dibayar oleh Kabupaten/Kota kepada provinsi, untuk membantu pengelolaan PKB dan BBNKB, yang berkaitan dengan pendataan, penagihan dan peningkatan sarana dan prasarana, pelayanan kesamsatan di Provinsi Kalsel.
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Sekda provinsi dan Kabupaten/kota se-kalsel, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kasubdit Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov dan Kabupaten/Kota sekalsel bersama staf. Tanpa kehadiran perwakilan dari Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan penelusuran Opsen sendiri merupakan bentuk pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pemprov dan Kabupaten/kota se Kalsel sepakati pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB
Rabu, 30 Oktober 2024 19:45 WIB