Kotabaru (ANTARA) - Realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Povinsi Kalimantan Selatan pada triwulan III Tahun 2023 sebesar Rp131, 56 miliar atau sekitar 100,01 persen dari target sebesar Rp131,55 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Rivai usai evaluasi penerimaan pendapatan di penghujung September 2023, mengatakan, keberhasilan dalam memenuhi target lebih awal tersebut tidak terlepas kerja keras dan sinergitas tim yang ingin memberikan kinerja terbaik buat daerah.
"Sumber penerimaan pendapatan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp6, 2 miliar atau sekitar 41,62 persen dari sebesar Rp14, 84 miliatr," katanya di Kotabaru melalui siaran pers.
Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp7 miliar atau 49,29 persen dari target sebesar Rp14,34 miliar; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBNKB) sebesar Rp104,89 miliar atau 114,73 persen dari target sebesar Rp91,42 miliar.
Pajak Air Permukaan sebesar Rp246 juta atau 114,99 persen dari target sebesar Rp214 juta dan Pajak Rokok sebesar Rp13,15 miliar atau 122,58 persen dari target sebesar Rp10,72 miliar.
DBH Pajak Provinsi tersebut baru disalurkan sampai dengan triwulan II dan capaiannya sudah melampaui target yaitu 100,01%.
Harapannya sisa waktu 3 bulan kedepan paling tidak capaiannya bisa meningkat lebih signifikan lagi seiring dengan beralihnya para perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Kotabaru dengan menggunakan mobilitas plat kendaraan bernomor polisi DA di depannya dan G di belakangnya.
Disamping itu menindaklanjuti PKS antara Bapenda Provinsi Kalsel dengan Bapenda Kabupaten Kotabaru dalam hal pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dipungut Povinsi perlu bersama-sama dilakukan sosialisasi dan penertiban kepada wajib pajak, demikian akhmad Rivai.