Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Banjarbaru Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarbaru, Senin mengatakan, pengungkapan kasusnya setelah pelaku berniat menjual mobil curian.
"Pelaku ingin menjual mobil curian dan diketahui personel kepolisian sehingga diatur rencana seolah-olah mau membeli mobil hingga berhasil menangkap pelaku," ujar Indra saat konferensi pers di Mapolres.
Menurut Indra yang didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono pelaku berinisial MSR (27) bersama barang bukti dua unit mobil curian saat wisuda di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah diamankan.
Dijelaskan Haris, pelaku sebelum beraksi sehingga berhasil membawa kabur dua unit mobil di waktu yang berbeda menggunakan modus yakni berpura-pura sebagai tukang parkir di sekitar lokasi wisuda.
"Usai pencurian kedua, kami dapat informasi dari personel Kepolisian Resor Banjar ada orang mau menjual mobil sesuai ciri-ciri mobil curian sehingga diatur siasat seolah mau membeli mobil itu," ucap Haris.
Dijelaskan, pelaku mencuri mobil terinspirasi tukang parkir yang tengah mengatur mobil di sebuah warung sehingga menjalankan aksi berlagak seperti petugas parkir saat prosesi wisuda di kampus ULM.
Haris mengatakan, pada aksi kedua, pelaku mengenakan kemeja putih dan celana tactical agar keluarga wisudawan percaya seolah petugas parkir resmi sehingga sukses bawa kabur mobil curiannya.
Diketahui, aksi pertama tanggal 21 Agustus 2024 pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil jenis Xpander dan jejaknya sempat tidak terlacak personel kepolisian karena minimnya saksi.
Kemudian, pada aksi kedua tanggal 15 Oktober 2024, pelaku juga sukses membawa kabur satu unit mobil jenis Innova Reborn hingga akhirnya berniat menjual mobil ke personel kepolisian yang menyamar.
"Kedua mobil belum sempat dijual, dan salah satunya digunakan pelaku namun nomor polisi di ganti. Motif pencurian karena masalah ekonomi mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan," sebut kasat.
Ditambahkan kasat, pelaku berkulit putih itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya memarkir kendaraan kepada orang lain, terutama saat menghadiri acara besar seperti wisuda. Sebaiknya kita sendiri yang mengamankan," pesan Indra.