Amuntai, Kalsel (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjabat (Pj) Bupati HSU, Zakly Asswan berharap melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten HSU, Barang Milik Negara ini ke depannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Kami mengucapkan terima kasih, artinya bapak-bapak dari KPK ini orang yang dipercayai untuk memberi dan menyampaikan yang bermanfaat khususnya bagi kita di HSU," ucapnya di Mess Negara Dipa pada Rabu (16/10/2024).
Serah terima BMN tersebut dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratiktο, kepada Pj Bupati HSU.
Dalam kesempatannya, Mungki Hadipratiktο menyampaikan penyerahan BMN kepada Pemkab HSU telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-706/MK.6/2024 pada tanggal 4 September 2024, tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.
"Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan itu dimungkinkan dilakukan melalui pengelolaan, pengelolaan itu ada lima jenis ; yang pertama penetapan status penggunaan, kedua pemindahtanganan atau hibah yang akan kita laksanakan pada hari ini, yang ketiga pemanfaatan, seperti sewa-menyewa atau kerjasama operasi dan lain sebagainya, keempat penghapusan dan kelima pemusnahan," jelas Mungki Hadipratiktο.
Lebih lanjut, dikatakannya dengan penyerahan BMN menjadi aset Pemkab HSU ini, maka harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah daerah yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten HSU.
Adapun Barang Milik Negara yang diserahkan tersebut, berupa beberapa aset tanah dan bangunan dengan total nilai aset Rp 16.257.128.000.