Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan Misri Syarkawie mengharapkan, perlakuan terhadap angkutan semen PT Conch sama dengan batu bara dalam menggunakan jalan umum di provinsi tersebut.
"Kalau angkutan batu bara harus menggunakan jalan khusus perusahaan tersebut atau dilarang melalui jalan umum, maka pelakuan angkutan Semen Conch juga harus sama," ujarnya sebelum meninjau jalan di Kabupaten Balangan, Senin.
Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan meninjau jalan di "Banua Anam" provinsi tersebut, di antaranya ruas jalan wilayah Balangan yang terancam rusak parah, karena angkutan Semen Conch salah satu penyebabnya.
Oleh karenanya, berdasarkan pengalaman angkutan batu bara, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel bergelar dokterandus tersebut berpendapat, untuk sementara tutup perusahaan semen Conch yang beroperasi di Tabalong itu .
"Biar PT Conch membuat jalan sendiri khusus untuk mengangkut produksi semen dari perusahaan mereka tersebut," lanjut anggota DPRD Kalsel 2004 - 2009 dan mantan redaktur Harian Umum Dinamika Berita yang kini berganti nama Kalimantan Post itu.
Sebagaimana pembuatan peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 tahun 2008 dan diubah dengan Perda 3 tahun 2012 yang berisikan larangan angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, kecuali jalan khusus buatan perusahaan pertambangan itu sendiri.
Karena sebelum keberadaan Perda 3/2008, tuturnya, lalu lintas angkutan umum Kalsel bukan cuma terganggu kelancarannya, tetapi membuat korban-korban oleh armada angkutan batu bara yang mencapai ratusan unit tiap hari lalu lalang di jalan umum.
Selain itu, jalan umum/jalan raya di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini cepat rusak karena lindasan truk angkutan batu bara yang bermuatan melampauai batas kemampuan daya tahan/beban jalan, demikian Misri Syarkawie.
Sedangkan manajemen PT Conch Indonesia menolak tuduhan terhadap perusahaannya yang menjadi penyebab kerusakan jalan umum di Kalsel, seperti terlihat di wilayah Balangan yang terancam kerusakan semakin parah.
Menurut pernyataan manajemen perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal asing (PMA) itu, masalah kerusakan jalan karena semen Conch yang diduga melebihi ketentuan maksimal tersebut merupakan tanggung jawab pihak ketiga atau distributor.
Sementara ini angkutan semen Conch menggunakan treler bermuatan mencapai 30 ton dari Tabalong ke Banjarmasin (sekitar 300 kilometer) atau melewati jalan umum lima wilayah kabupaten dengan ketahanan beban maksimal delapan ton.
Perlakuan Angkutan Semen Diharapkan Sama Batu Bara
Selasa, 10 Januari 2017 9:52 WIB
Kalau angkutan batu bara harus menggunakan jalan khusus perusahaan tersebut atau dilarang melalui jalan umum, maka pelakuan angkutan Semen Conch juga harus sama,