Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih kesulitan dalam melakukan tindakan terhadap angkutan-angkutan yang betonase melebihi kapasitas melewati jalan Kabupaten.
Pada forum hearing DPRD HST dan Pemkab HST dengan para LSM dan Ormas, Senin (21/5) di gedung DPRD, Plt Kepala Dinas LH dan Perhubungan M Yani menyampaikan saat ini dasar pelarangan hanya sebuah perjanjian kesepakatan dengan pihak jasa pengangkutan barang pada masa Bupati H Abdul Latif.
"Dari segi hukum memang lemah namun kalau mengacu pada Undang-undang maka kita harus menyiapkan jalan alternatif yang kondisi jalannya sekarang juga hancur dan yang menghancur juga mereka," katanya.
Kesulitan lainnya adalah untuk HST belum adanya alat timbang atau jembatan timbang muatan untuk mobil-mobil tersebut jadi pihak Dishub hanya bisa menindak sesuai surat jalan yang bisa saja tidak sesuai dengan muatannya.
"Kami juga mengalami keterbatasan petugas yang berjaga, karena hanya ada 4 orang PNS dan 4 orang tenaga kontrak," katanya.
Saat itu para Ormas dan LSM meminta aparat dan dinas terkait melakukan tindakan karena akibat yang ditimbulkan dari angkutan bermuatan berat tersebut banyak jalan yang berlobang dan rawan kecelakaan.
Salah satunya adalah Sekretaris Organisasi GEMBUK HST Muhammad Aini yang mempertanyakan kenapa angkutan bermuatan besar juga sempat lolos dari penjagaan dan melewati jalan Kabupaten.
Disamping itu menurutnya ada juga desas-desus adanya pungli terhadap oknum petugas yang berjaga sehingga dengan mudah mobil bertonase melebihi kapasitas itu lewat jalan kabupaten.
"Kami meminta Dinas terkait dan DPRD menyelesaikan masalah tersebut, karena selama ini angkutan bermuatan besar pengangkut semen conch tersebut tidak memberi kontribusi apa-apa terhadap daerah malah warga hanya dapat debunya saja," katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda HST Hamsinah SH menerangkan untuk mengatur jalan Kabupaten memang kewenangan Daerah yang diatur melalui Perda.
Namun saat ini Pemkab HST belum memilki perda tersebut sedangkan jika membuat Perda juga maka harus dikaji lagi secara mendalam karena sesuai Undang-undang jika melakukan penutupan jalan maka harus menyiapkan jalan alternatif.
"Permasalahan kita dijalan alternatifnya itu, jalan lingkar Walangsi-Kapar sudah rusak berat dan yang merusak juga mobil-mobil bermuatan besar tersebut," katanya.
Kasat Lantas Polres HST AKP Rokhim menyampaikan terkait penindakan tersebut sulit untuk dilakukan dan saat ini hanya bisa melakukan pencegahan karena tidak bisa memeriksa riilnya berat angkutan dan HST tidak memiliki timbangan angkutan tersebut.
"Surat jalan itu dari pihak mereka tidak bisa dijadikan alat bukti dia melebihi kapasitas atau tidak," katanya.
ketua PPM HST H Fazeri juga menyampaikan selama ini tidak ada penindakan dari pihak yang berwajib.
"Coba kalau berani menilang mobil angkutan yang membawa sen conch tersebut pasti yang ditilang kena juga. Kami kira TNI pun tidak berani menindak apalagi polisi," singgungnya.