Banjarmasin (ANTARA) - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan melakukan penilangan sebanyak 127 unit angkutan semen yang melebihi tonase saat melintas di jalan raya.
"Operasi penegakan hukum kami laksanakan sejak Juli hingga September 2021 telah menilang 127 kali pelanggaran angkutan semen ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel Kompol Fauzan Arianto di Banjarmasin, Jumat.
Ditegaskan dia, operasi penertiban angkutan yang melebihi batas maksimum kemampuan jalan itu terus dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran yang berakibat rusaknya infrastruktur jalan dan berpotensi kecelakaan lalu lintas.
Pada hari ini, petugas gabungan Ditlantas Polda Kalsel bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kalsel dan juga Denpom VI/2 Banjarmasin melakukan operasi razia di
Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin.
Menggunakan alat khusus timbang berat kendaraan, angkutan yang dicurigai melebihi tonase dihentikan dan diminta melintasi alat tersebut.
"Hasilnya, masih ditemukan beberapa unit kendaraan yang melebihi tonase dan dilakukan tilang," beber Fauzan mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo.
Dijelaskan dia, jalan nasional di Kalsel kelas II dan kelas III yang tonase maksimumnya hanya mampu dilalui beban 15 sampai 20 ton. Sedangkan angkutan yang melanggar hampir semuanya di atas 40 sampai 60 ton.
Terkait kelebihan muatan dari angkutan semen tersebut, Fauzan juga mengakui akan ada pertemuan untuk membahasnya dengan pihak-pihak terkait termasuk perusahaan.
Seperti PT Conch yang membawa produk semen dari wilayah produksi di Kabupaten Tabalong menuju Kota Banjarmasin dan wilayah lainnya di Kalimantan Selatan.
Polda Kalsel tilang 127 truk angkutan semen melebihi tonase
Sabtu, 9 Oktober 2021 9:44 WIB