Hulu Sungai Utara, Kalsel (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) lebih transparan soal pelayanan pajak untuk mencegah korupsi guna meningkatkan pendapatan daerah.
“KPK RI telah melakukan pertemuan dengan Pemkab HSU dan beberapa instansi pajak untuk membahas pencegahan korupsi pendapatan daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendorong wajib pajak patuh dan taat pembayaran,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) HSU Tony Fitriady di Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kamis.
Baca juga: Pemkab HSU salurkan bantuan beras CPP kepada 18.551 KPM
Pada pertemuan itu, KPK meminta Pemkab HSU lebih komprehensif dalam pembenahan dan penertiban baik urusan administrasi perpajakan, retribusi daerah, serta tata kelola perizinan.
“Hingga pertengahan tahun ini, serapan wajib pajak telah mencapai 43 persen dari target yang kita tetapkan. Kami akan lebih maksimal agar tercapai seutuhnya,” ujarnya.
Karena itu, Tony meminta wajib pajak dapat menjalankan kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu agar pendapatan daerah dapat tercapai sesuai target pada akhir tahun nanti.
Baca juga: Pemkab HSU tambah tiga ekskavator bantu atasi gulma di lahan rawa
Dia mengatakan pihaknya akan memaksimalkan berbagai sektor pendapatan daerah yang memiliki potensi, seperti hotel, restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan sarang burung walet.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsubgah) Wilayah III KPK RI Maruli Tua Manurung meminta seluruh wajib pajak saat melakukan pembayaran agar selalu meminta bukti pembayaran dari petugas guna mencegah penyimpangan dari oknum pajak.
“Masalah perpajakan ini harus dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Maruli.
Baca juga: Pemkab HSU bantu warga manfaatkan pangan lokal menjadi produk UMKM
Pemkab HSU upayakan transparansi layanan pajak guna cegah korupsi
Kamis, 15 Agustus 2024 19:23 WIB