Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Tanah Laut, H Sukamta, berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru sekaligus mengurus tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode ke dua dengan tarif 3 persen dari nilai harta yang diungkapkan, Sabtu (31/12).
“Perlu diketahui pada periode satu kemarin telah dilaksanakan dari bulan Juli hingga September 2016 dengan tarif yang lebih rendah dari periode kedua sebesar 2 persen,†ujar Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, di Pelaihari.
Menurut dia, tax amnesty periode ketiga dibuka pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 diberlakukan lebih tinggi dari periode kesatu dan kedua yaitu 5 persen.
Wakil Bupati mengajak, seluruh pejabat Pemkab Tanah Laut agar selalu mentaati pembayaran pajak sebagai contoh untuk masyarakat.
"Ini menyangkut transparansi kita terhadap perundang-undangan, sekaligus mengklarifikasi apabila ada harta yang belum di laporkan" demikian tegasnya.