Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan sebelumnya petugas mendapat laporan terkait dugaan peredaran narkoba dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 49,15 gram sabu dari tujuh tersangka
"Pelaku sempat kabur saat hendak ditangkap dan dari hasil pemeriksaan badan ditemukan satu plastik berisi sabu," kata Wahyu di Tabalong, Rabu.
Kapolsek Murung Pudak Iptu Heri Siswoyo memimpin menangkap DA dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,06 gram.
Saat ini, petugas Polsek Murung Pudak menahan tersangka DA untuk menjalani proses hukum yang akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong mengimbau warga yang memiliki informasi mengenai peredaran narkoba diharapkan dapat menginformasikan kepada kepolisian melalui media sosial resmi Humas Polres Tabalong kontak Layanan Polisi 110 atau WhatsApp 082154770858 dan keamanan informasi pelapor akan dirahasiakan.
Baca juga: Polres Tabalong raih penghargaan kategori Pelayanan Prima