Banjarmasin (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK ) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerapkan aplikasi e-PLKK sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan prima penangan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit.
Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, adanya aplikasi e-PLKK penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.
Menurut dia, sistem baru untuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) akan memangkas prosedur sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat.
Karenanya, kata Murniati, pihaknya terus melakukan sosialisasi standarisasi layanan PLKK serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru tersebut.
"Dengan harapan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit terkait dengan penjaminan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja bisa ditingkatkan," ujarnya.
BPJAMSOSTEK Banjarmasin sendiri memiliki 39 rumah sakit yang kerja sama PLKK, diantaranya Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, RSUD Datu Sanggul Rantau, RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung, RSUD H Damanhuri Barabai, RSUD Pambalah Batung Amuntai, RSUD Ratu Zalecha Martapura dan RSUD Balangan.
"Juga sejumlah RSUD dan RS swasta ternama di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar," ujarnya.
Dengan layanan PLKK, kata dia, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJAMSOSTEK dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan.
Murniati juga menyampaikan penggunaan aplikasi JMO dan MLT yang juga sebagai upaya BPJAMSOSTEK untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta.
Seperti aplikasi JMO (Jamsostek mobile), maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Dikatakan dia, manfaat yang ada pada aplikasi JMO dan MLT seperti informasi saldo, klaim JHT (jaminan hari tua), layanan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
"Untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah di mana saja, kapan saja," kata Murniati.
BPJAMSOSTEK juga memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah untuk peserta, semoga dapat memberikan kesadaran pada masyarakat khususnya bagi pemberi kerja bahwa pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya.
"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal satu tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," ujarnya.
Selain itu, lanjut Murniati, terdapat juga fitur pendaftaran peserta BPU bernama “SERTAKAN” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) turut peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.