Banjarmasin (ANTARA) - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) meminta para dosen tidak mogok mengajar berkaitan tuntutan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang tertunda sejak 2020.
"Mogok mengajar bukanlah solusi karena ini kewajiban kita sebagai dosen untuk mencerdaskan anak-anak bangsa,” kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Muhamad Rusmin Nuryadin di Banjarmasin, dilaporkan Selasa.
Baca juga: ULM raih kinerja riset terbaik regional Kalimantan
Di hadapan peserta aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan massa Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (ADAKSI) Kalimantan Selatan di depan Gedung General Building Lecture Theater ULM, Rusmin mengaku memahami frustrasi para dosen.
Tetapi dia tetap berharap wacana mogok mengajar tidak menjadi kenyataan.
Dia pun menyampaikan dukungan penuh dari pihak rektorat untuk para dosen.
Bahkan pimpinan universitas terus memperjuangkan hak-hak para dosen dalam berbagai pertemuan dengan kementerian terkait.
Diharapkan Presiden RI Prabowo Subianto serta kementerian dan DPR RI dapat segera memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kita berharap yang terbaik untuk para dosen yang menuntut haknya," tegas Rusmin.
Koordinator aksi Juliyatin Putri Utami mengatakan aksi tersebut melibatkan dosen dari tiga perguruan tinggi di Kalimantan Selatan, yakni ULM, Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban), dan Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala).
Dia menyampaikan tuntutan utama pembayaran rapel tukin yang belum diberikan selama empat tahun, dari 2020 hingga 2024.
Mereka juga meminta pemerintah memberikan kesetaraan dalam pembayaran tunjangan, tanpa membedakan antara satuan kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Selain itu, mereka menolak adanya pasal selisih yang membuat pemotongan tukin dengan sertifikasi dosen (serdos).
Pemberian tunjangan kinerja bagi dosen ASN Kemendiktisaintek telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai.
Baca juga: ULM kerahkan ahli lahan basah dukung swasembada jagung
Selain itu, menjelang akhir masa jabatannya, Menteri Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 447/P/2024 yang menetapkan jabatan, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja untuk dosen fungsional.
Namun tunjangan yang dijanjikan belum juga terealisasi hingga kini sehingga membuat dosen menggelar aksi demo serentak se-Indonesia.